Pendahuluan
kita sering mendengar istilah kredit pada pada telinga kita.
Tapi apakah kita sudah tau apa yang dimaksud dengan keridit dan syarat yang
umumnya diberikan bank kepada kita ketika kita akan melakukan keridit. Pada
tulisan ini kita akan membahas hal tesebut.
Landasan Teori
Pengertian “kredit” menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10
tahun 1998 adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya
setelahjangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Malayu S. P Hasibuan (1996) menjelaskan bahwa Kredit adalah
semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya...