Pendahuluan
kita sering mendengar istilah kredit pada pada telinga kita.
Tapi apakah kita sudah tau apa yang dimaksud dengan keridit dan syarat yang
umumnya diberikan bank kepada kita ketika kita akan melakukan keridit. Pada
tulisan ini kita akan membahas hal tesebut.
Landasan Teori
Pengertian “kredit” menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10
tahun 1998 adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya
setelahjangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Malayu S. P Hasibuan (1996) menjelaskan bahwa Kredit adalah
semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam
sesuai dengan pengertian yang telah disepakati.
Kredit Menurut Thomas Suyatno, M.M dkk adalah penyediaan
uang atau tagihan-tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan pinjam-meminjam antar bank dengan pihak lain dalam hal, pihak
peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
jumlah bunga telah ditetapkan.
Pembahasan
Menurut asal mula kata “kredit” dari kata Credere yang
artinya adalah kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh
kredit maka berarti mereka memperolah kepercayaan. Sedangkan bagi si pemberi
kredit artinya memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang
dipinjamkan pasti kembali.
Jenis-jenis kredit yang secara umum dapatdiberikan oleh bank
antara lain ;
1. Pinjaman Rekening koran (PRK)
Adalah pinjaman revolving jangka waktu (satu tahun) yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
kepada pihak bank dengan mempergunakan cek, bilyet giro atau alat perintah
pembayaran lainnya. Tujuan PRK adalah untuk membiayai modal kerja. Perhitungan
bunga dilakukan secaha harian berdasarkan saldo akhir bulan, total bunga selama
satu bulan akan dibayar pada akhir bulan.
Rumus Bunga = saldo x rate
360
keterangan :
bunga : bunga pinjaman yang dibayar pada tanggal tertentu
saldo : saldo debet (o/s) tanggal yang bersangkutan
rate : suku bunga per tahun
2. Pinjaman Aksep
Pinjaman Aksep (DL) adalah pinjaman revolving jangka pendek
(satu tahun) yang penarikannya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih
dahulu kepada pihak bank. Tujuan pinjaman ini adalah untuk membiayai modal
kerja.
Setiap akan mendropping dana, debitur harus menandatangani
surat aksep (surat pengakuan hutang), jumlah maksimum penarikan ditentukan oleh
plafond limit yang diberkan.
Perhitungan bunga dilakukan sesuai dengan lamanya pemakaian
dana oleh debitur.
Rumus :
Bunga = saldo x rate x hari
360
keterangan :
Bunga : bunga pinjaman yang dibayar pada tanggal tertentu
Saldo : saldo debet (o/s) tanggal yang bersangkuta
Rate : suku bunga per tahun
Hari : jumlah hari pemakaian dana
3. Anjak Piutang
Ada fasilitas anjak piutang ini adalah piutang debitur (yang
belum jatuh tempo) dijual kepada bank dan bank akan memberi dana sampai sekian
persen.
Difasilitas anjak piutang ini terdapat tiga pihak yang
terlibat :
Factor : yaitu pihak yang mengambil alih piutang atau
pembeli piutang.
Client : yaitu pihak yang menjual piutang
Debtor : ini merupakan pihak yang memiliki hutang kepada
client dan merupakan objek transaksi anjak piutang.
4. Pinjaman sindikasi
Adalah pinjaman komersial/modal kerja dimana dananya berasal
dari beberapa bank atau pembiayaan secara bersama oleh beberapa bank. Pinjaman
ini dapat merupakan pinjaman investasi untuk membiayai suatu proyek (misalnya
pembangunan hotel, pusat pertokoan dan lain-lain) atau untuk membiayai
kebutuhan modal kerja.
Bank yang tergabung dalam pinjaman sindikasi ini ada yang bertugas
sebagai :
Lead bank yaitu pihak yang menyediakan dana dalam porsi
besar dalam sindikasi tersebut dibandingkan dengan lainnya juga segabai
pengelola kegiatan sindikasi tersebut baik dalam hubungan dengan debitur maupun
terhadap peserta sindikasi lainnya.
Participant bank yaitu bank yang menjadi anggota sindikasi
dan bertugas hanya menyediakan dana saja.
5. Term Loan
Adalah pinjaman non revolving yang dipergunakn untuk
membiayai investasi aktiva tetap (alat yang tidak habis dipergunakan untuk satu
siklus usaha). Pencairan dananya dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sejak dari awal dengan menyerahkan surat
aksep senilai dana yang ditarik. Pembayaran kembali dilakukan dengan angsuran,
baik dengan grace perio, pembayaran hanya mencakup bunga saja, sedangkan
angsuran pokok dan bunga dimulai setelah grace period berakhir.
Perhitungan Cicilan dan /Bunga Kredit
SYARAT KREDIT
Ketika bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank
tentu saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko
(uangnya tidak kembali, sebagai contoh), dalam memberikan kredit bank harus
mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik (willingness to
pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembali
pinjaman beserta bunganya. Hal-hal tersebut terdiri dari Character
(kepribadian), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Colateral (jaminan), dan
Condition of Economy (keadaan perekonomian), atau sering disebut sebagai 5C
(panca C).
Karakter
Watak, sifat, kebiasaan debitur (pihak yang berutang) sangat
berpengaruh pada pemberian kredit. Kreditur (pihak pemberi utang) dapat
meneliti apakah calon debitur masuk ke dalam Daftar Orang Tercela (DOT) atau
tidak. Untuk itu kreditur juga dapat meneliti biodatanya dan informasi dari
lingkungan usahanya. Informasi dari lingkungan usahanya dapat diperoleh dari
supplier dan customer dari debitur. Selain itu dapat pula diperoleh dari
Informasi Bank Sentral, namun tidak dapat diperoleh dengan mudah oleh
masyarakat umum, karena informasi tersebut hanya dapat di akses oleh pegawai
Bank bidang perkreditan dengan menggunakan password dan komputer yang terhubung
secara on-line dengan Bank sentral.
Kapasitas
Kapasitas adalah berhubungan dengan kemampuan seorang
debitur untuk mengembalikan pinjaman. Untuk mengukurnya, kreditur dapat
meneliti kemampuan debitur dalam bidang manajemen, keuangan, pemasaran, dan
lain-lain.
Modal
Dengan melihat banyaknya modal yang dimiliki debitur atau
melihat berapa banyak modal yang ditanamkan debitur dalam usahanya, kreditur
dapat menilai modal debitur. Semakin banyak modal yang ditanamkan, debitur akan
dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya.
Jaminan
Jaminan dibutuhkan untuk berjaga-jaga seandainya debitur
tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Biasanya nilai jaminan lebih tinggi dari
jumlah pinjaman.
Kondisi ekonomi
Keadaan perekonomian di sekitar tempat tinggal calon debitur
juga harus diperhatikan untuk memperhitungkan kondisi ekonomi yang akan terjadi
di masa datang. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah
daya beli masyarakat, luas pasar, persaingan, perkembangan teknologi, bahan
baku, pasar modal, dan lain sebagainya.
HAL-HAL YANG DIPERJANJIKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Jangka waktu kredit
Suku bunga
Cara pembayaran
Agunan/ jaminan kredit
Biaya administrasi
Asuransi jiwa dan tagihan
Tujuan pemberian kredit adalah:
a. Mencari keuntungan; Pemberian kredit merupakan upaya
untuk memperoleh hasil dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas
jasa dan profi si kredit yang dibebankan kepada nasabah, dengan harapan nasabah
yang memperoleh kredit pun bertambah maju dalam usahanya. Keuntungan nasabah
ini penting untuk kelangsungan hidup bank dan kemajuan usaha nasabah.
b. Membantu usaha nasabah; Membantu usaha nasabah yang
memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana modal kerja, sehingga debitur
akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
c. Membantu pemerintah; Semakin banyak kredit yang
disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin banyak pengusaha yang dapat
berkembang, sehingga mendukung pembangunan di berbagai sektor yang pada
akhirnya meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak.
d. Membantu masyarakat; Semakin berkembang sektor riil yang
diusahakan oleh pengusaha mikro, kecil dan menengah, akan menciptakan
kesempatan kerja bagi masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat akan
meningkat.
Kesimpulan
yang dimaksud dengan kredit adalah kepercayan yang dibrikan
orang untuk memberikan pinjaman berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antar
bank dengan pihak lain dalam hal, pihak peminjam berkewajiban melunasi
hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga telah ditetapkan.
http://isbs.wordpress.com/2007/11/13/anuitas-angsuran-tetap/
http://www.untukku.com/artikel-untukku/pengertian-kredit-untukku.html#ixzz1tVz5OkMp
http://id.shvoong.com/business-management/entrepreneurship/1990164-pengertian-kredit/#ixzz1tVyjMEHE
http://kafeilmu.com/2011/02/pengertian-kredit-dan-dasar-hukumnya.html#ixzz1tVyeJOi6
http://id.wikipedia.org/wiki/Kredit_(keuangan)
Nama : Asep Solehudin
NPM : 31111244
Kelas : 3DB09
0 komentar:
Posting Komentar